ISCC
I.1Defenisi ISCC
ISCC adalah ditujukan terutama pada sebelum produsen, produsen dan
lembaga sertifikasi memberikan informasi rinci tentang sistem sertifikasi.
Tujuan dari ISCC, dan konsumen biomassa meningkatkan transparansi
dan manajemen mutu berdasarkan standar internasional untuk
mengaktifkan pembeli yang sama dan produksi terjamin, pengolahan dan penggunaan
biomassa dan bioenergi untuk memastikan hukum. In
dieser Funktion wird es auch von der Fachagentur Nachwachsende Rohstoffe (FNR)
gefördert. Dengan demikian, hal ini juga didukung oleh Badan Sumberdaya
Terbarukan (FNR).
1. Pertama
tujuan dari ISCC:
- Mengurangi produksi gas rumah kaca di produksi energi
- pengelolaan lahan yang berkelanjutan
- Perlindungan ekosistem (hutan hujan)
- lebih transparansi bagi pembeli dan konsumen biomassa
2. Informasi tentang prosedur sertifikasi
Contoh
Sertifikasi SNI;
INFORMASI PROSES SERTIFIKASI
PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI (SPPT SNI) SISTEM 5 OLEH ABIPRO-BBIA :
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dapat diberikan
kepada pelanggan setelah seluruh tahapan proses pengujian produk, asesmen
dokumen sistem manajemen mutu dan implementasinya dilaksanakan dan hasilnya
dinyatakan memenuhi syarat, yaitu:
• Hasil
pengujian mutu produk memenuhi persyaratan SNI produk yang diacu, dan
• Dokumen
Sistem Manajemen Mutu dan Implementasi Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan
Persyaratan Standar yang diacu (seluruh laporan ketidaksesuaian sistem
manajemen mutu, apabila ada, telah diselesaikan/ditutup).
2. Perusahaan yang telah diberikan sertifikat wajib memelihara dan
meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu dan mutu produknya. Untuk membuktikan hal tersebut, ABI-Pro
melakukan verifikasi melalui kegiatan Kunjungan Pengawasan yang terprogram,
yaitu minimal 1 kali dalam setahun selama masa berlaku sertifikat (3 tahun).
3. Pencabutan
sertifikat keseluruhan atau sebagian dapat dilakukan baik dikarenakan permohonan pemohon atau
sebagai tindakan yang dilakukan ABI-Pro karena pada sistem manajemen mutu
pelanggan terjadi ketidaksesuaian yang
signifikan dan atau mutu produk tidak memenuhi persyaratan SNI.
4. Tahapan
proses untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
Sistem 5 dapat dilihat pada Skema Proses Sertifikasi SPPT SNI Sistem 5 berikut ini: S
SKEMA PROSES SERTIFIKASI SPPT SNI
SISTEM 5
Persyaratan kelengkapan dokumen untuk pengajuan permohonan sertifikasi
produk adalah sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan
sertifikasi produk (FAP.04) dan Formulir Data Perusahaan (FAP.05). Contoh
formulir terlampir.
2. Persyaratan Administrasi:
2.1. Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.
2.2. Izin Usaha
Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.
2.3. NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir)
2.4. Sertifikat
Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI. - Untuk hak pemegang merek yang
tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh
perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik
merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI. - Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai
importir
3. Persyaratan
Sistem Manajemen Mutu:
3.1. Pedoman Mutu & prosedur mutu
3.2. Salinan
Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (bila ada)
4. Persyaratan
Khusus
4.1. SIPA atau yang setara lainnya atau Surat
keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon SPPT SNI dengan Perusahaan pemegang
SIPA untuk air baku
(untuk industri AMDK).
4.2. Sertifikat
Hasil Uji Air Baku sesuai Permenkes Nomor 416/Menkes/PER/IX/1996 (untuk
industri AMDK).
4.3. Salinan
laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan inspeksi/pengujian (untuk industri
AMDK).
4.4. Untuk
sertifikasi SPPT SNI tipe 1 (per
shipment) : - Salinan Packing list - Salinan Bill of Lading - Salinan Invoice -
Salinan API
3. Daftar anggota ISCC
Contoh: WWF di Berlin, Lembaga Ekonomi Dunia di Kiel dan Biofuel
GmbH Mannheim
4.
Kelima database CA
Organisasi lain
yang khusus sistem sertifikasi ekologi ke ISCC dan yang juga mencari kerjasama
yang erat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar